Pelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.
Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat
penting, dengan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasinya.
Read More