Pendahuluan

Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi. Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, melalui PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mengamanatkan bahwa Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi ≥ 6.000 TOE/tahun, Pengguna Sumber Energi yang menggunakan Sumber Energi ≥ 4.000 TOE/tahun, Bangunan Gedung Pengguna Sumber Energi menggunakan Sumber Energi ≥ 500 TOE/tahun, Wajib Melaksanakan Manajemen Energi.
Di Industri dan bangunan gedung, Kegiatan Audit Energi dilakukan oleh Auditor Energi Bersertifikat sesuai Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan RI No. 53 Tahun 2018 Tentang Penerapan SKKNI pada Jabatan Kerja Audit Energi.

Silabus

  1. Merencanakan audit energi
  2. Melaksanakan rapat pembukaan
  3. Mengumpulkan data pada bangunan gedung
  4. Mengumpulkan data termal dan mekanikal
  5. Mengumpulkan data sistem kelistrikan
  6. Merencanakan pengukuran parameter energi pada bangunan gedung
  7. Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal
  8. Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
  9. Melakukan survei lapangan pada bangunan gedung
  10. Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal
  11. Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
  12. Melakukan analisis data survei lapangan pada bangunan gedung
  13. Melakukan analisis termal dan mekanikal
  14. Melakukan analisis sistem kelistrikan
  15. Melaporkan hasil audit energi

Persyaratan

  1. Curriculum Vitae ( CV ) Terupdate
  2. Ijazah dan Transkip pendidikan terakhir D III Teknik atau MIPA minimal masa kerja 3 (tahun), dan minimal 1 (tahun) untuk S1,S2 dan S3
  3. Sertifikat kualifikasi (contoh: pelatihan, keahlian, on The Job Training, kerja praktek)
  4. Wajib memiliki sertifikat kualifikasi K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
  5. Surat Keterangan pekerjaan yang dilakukan dari perusahaan
  6. Surat Rekomendasi melakukan Asesmen dari perusahaan
  7. Laporan / Dokumentasi pekerjaan minimal dalam 3 tahun terakhir
  8. Diskripsi pekerjaan / tugas dari perusahaan mengenai pekerjaan anda 
  9. Bukti-bukti tambahan lainnya yang relevan (contoh: SOP, laporan pekerjaaan, dll)
  10. Foto copy KTP / Kartu Identitas yang masih berlaku (kartu pegawai)
  11. Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar (background merah)
  12. Semua dokumen dimasukan dalam odner / bisnis file
  13. Melampirkan Kelengkapan Asesmen dalam bentuk softcopy dan hardcopy

Fasilitas

  1. Modul Materi Training
  2. Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
  3. Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN

Jadwal Pelaksanaan

  • 14 – 17 Januari 2025
  • 11 – 14 Februari 2025
  • 11 – 14 Maret 2025
  • 08 – 11 April 2025
  • 06 – 09 Mei 2025
  • 10 – 13 Juni 2025

Investasi

  • Rp. 12.000.000,- / Per Peserta
    Non Akomodasi