Pendahuluan

Sektor Industri dan Bangunan Gedung sebagai Pengguna energi terbesar terbukti masih kurang efisien dalam menggunakan energy, memberi dampak yang signifikan terhadap anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. melalui PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mengamanatkan bahwa Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi ≥ 6.000 TOE/tahun, Pengguna Sumber Energi yang menggunakan Sumber Energi ≥ 4.000 TOE/tahun, Bangunan Gedung Pengguna Sumber Energi menggunakan Sumber Energi ≥ 500 TOE/tahun, Wajib Melaksanakan Manajemen Energi. Manajemen Energi yang dimaksudkan adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan. Untuk itu diperlukan seorang Manajer Energi yang memiliki Kompetensi yang mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Jabatan Manajer Energi.. Namun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi manajer energi selama ini dan perkembangan isu global tentang manajemen energi seperti ISO 50001 tentang Energy Management System yang sudah diadopsi menjadi SNI, maka SKKNI Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung sudah saatnya untuk direvisi dengan memperkaya aspek-aspek manajemen energi dalam SNI ISO 50001:2011 tentangSistem Manajemen Energi.

Silabus

  1. Menerapkan Prinsip – Prinsip Penghematan Energi di Industri dan Bangunan Gedung
  2. Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi
  3. Merencanakan Manajemen Energi
  4. Melaksanakan Rencana Manajemen Energi
  5. Mengevaluasi Manajemen Energi
  6. Melaksanakan Tinjauan Manajemen

Persyaratan

  1. Curriculum Vitae ( CV ) Terupdate
  2. Ijazah dan Transkip pendidikan terakhir D III Teknik atau MIPA minimal masa kerja 3 (tahun), dan minimal 1 (tahun) untuk S1,S2 dan S3
  3. Sertifikat kualifikasi (contoh: pelatihan, keahlian, on The Job Training, kerja praktek)
  4. Wajib memiliki sertifikat kualifikasi K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
  5. Surat Keterangan pekerjaan yang dilakukan dari perusahaan
  6. Surat Rekomendasi melakukan Asesmen dari perusahaan
  7. Laporan / Dokumentasi pekerjaan minimal dalam 3 tahun terakhir
  8. Diskripsi pekerjaan / tugas dari perusahaan mengenai pekerjaan anda
  9. Bukti-bukti tambahan lainnya yang relevan (contoh: SOP, laporan pekerjaaan, dll)
  10. Foto copy KTP / Kartu Identitas yang masih berlaku (kartu pegawai)
  11. Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar (background merah)
  12. Semua dokumen dimasukan dalam odner / bisnis file
  13. Melampirkan Kelengkapan Asesmen dalam bentuk softcopy dan hardcopy

Fasilitas

  1. Modul Materi Training
  2. Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
  3. Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN

Jadwal Pelaksanaan

  • 21 – 24 Januari 2025
  • 18 – 21 Februari 2025
  • 18 – 21 Maret 2025
  • 22 – 25 April 2025
  • 20 – 23 Mei 2025
  • 17 – 20 Juni 2025

Biaya Investasi

  • Rp. 11.000.000,- / Peserta
    Non Akomodasi