Latar Belakang

Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industri tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat.

Menurut Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah bahwa perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ke tiga pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.

Uji Kompetensi

  1. Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
  4. Menganalisis Limbah B3
  5. Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
  6. Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
  7. Merencanakan Minimasi Limbah B3
  8. Melaksanakann Minimasi Limbah B3
  9. Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

Manfaat

  1. Peserta mengetahui keterkaitan pengelolaan bahan B3 dengan limbah B3 dan hirarkhi pengelolaan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan
  2. Peserta mampu mengenali karakteristik B3 yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku
  3. Peserta mampu melakukan pengelolaan bahan B3 secara tepat guna.
  4. Peserta mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya

Persyaratan

  1. Copy Identitas
  2. Copy Ijazah terakhir
  3. Pas Foto 3 x 4 (5 lembar) (Background Merah)
  4. Copy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
  5. Surat keterangan dari Perusahaan
  6. Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
  7. Bukti Kerja / Laporan Kerja
  8. Pernah mengikuti Pendidikan / Pelatihan Terkait
  9. Minimum SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimum 7 tahun di bidang pengelolaan limbah B3

Fasilitas

  1. Modul Materi Training
  2. Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
  3. Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN

Pelaksanaan

                   Waktu      : 08.00 s.d 17.00 WIB
                   Durasi      : 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi
                   Tempat    : Kantor TUK ABW / di sesuaikan kondisi dan lokasi peserta