Latar Belakang

Pelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.

Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting, dengan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasinya.Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.

Unit Kompetensi

  1. Mengidentifikasikan sumber pencemaran udara dari emisi
  2. Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
  3. Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
  4. Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  5. Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  6. Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
  7. Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
  8. Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
  9. Mengidentifikasikan bahaya dalam pengendalian pencemaran udara
    dari emisi
  10. Melakukan tindakanK 3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Manfaat

  1. peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri beserta karateristiknya.
  2. peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang penanggung jawab pengendalian pencemaran udara
  3. peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang di timbulkan perusahaanya dan dampaknya yang mungkin terjadi
  4. peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordianasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya

Persyaratan

  1. Copy Identitas
  2. Copy Ijazah terakhir
  3. Pas Foto 3 x 4 (5 lembar) (Background Merah)
  4. Copy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
  5. Surat keterangan dari Perusahaan
  6. Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
  7. Bukti Kerja / Laporan Kerja
  8. Pernah mengikuti Pendidikan / Pelatihan Terkait
  9. Minimum SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimum 7 tahun di bidang pengelolaan limbah B3

Fasilitas

  1. Modul Materi Training
  2. Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
  3. Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN

Pelaksanaan

                   Waktu      : 08.00 s.d 17.00 WIB
                   Durasi      : 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi
                   Tempat    : Kantor TUK ABW / di sesuaikan kondisi dan lokasi peserta