Pendahuluan

Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada satu Industri dan Bangunan,Sedangkan arti kata audit itu sendiri dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap satu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktisi yang telah disetujui dan di terima.
Peraturan pemerintah (PP) RI No. 70 tahun 2009 mengamanatkan bahwa pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (Enam Ribu ) Ton Oil Eqivalen pertahun wajibmenerapkan manajemen energi. Adapun manajemen energi dilakukan antara lain dengan.“melaksanakan Audit Energi oleh Auditor Energi Bersertifikat” sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Persyaratan

  1. CV ( Curriculum Vitae )
  2. Copy Ijazah & Copy KTP yang masih berlaku
  3. Copy Sertifikat yang berkaitan dengan tugas / pengalaman
  4. Surat Penunjukan Asesmen
  5. Surat Keterangan dari Perusahaan
  6. Laporan & dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan, minimal 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar (background merah)
  8. Foto copy NPWP perusahaan
  9. Semua dokumen dimasukan dalam odner / bisnis file
  10. Melampirkan Kelengkapan Asesmen dalam bentuk softcopy dan hardcopy

Fasilitas

  1. Modul Materi Training
  2. Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
  3. Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN

Jadwal Pelaksanaan

  • 16 – 19 Januari 2024
  • 26 – 29 Februari 2024
  • 19 – 22 Maret 2024
  • 14 – 17 Mei 2024
  • 11 – 14 Juni 2024
  • 09 – 12 Juli 2024

Investasi

  • Rp. 12.000.000,- / Per Peserta
    Non Akomodasi